ANALISIS PENERAPAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi Kasus pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia)
DOI:
https://doi.org/10.31938/jp.v1i2.667Keywords:
PPN, Pelaporan, Kepatuhan, Wajib PajakAbstract
Penelitian dilakukan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sebuah badan atau lembaga penyelesaian sengketa. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Penerapan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak. Jenis data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data yang digunakan yaitu dokumen-dokumen Faktur Pajak, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Badan Arbitrase Nasional Indonesia dari masa Agustus 2018 sampai dengan masa Desember 2018. Data dikumpulkan melalui wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan untuk kemudian di analisa dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai dan pelaporannya secara garis besar telah sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah namun terdapat kekeliruan dalam penerbitan Faktur Pajak dan keterlambatan dalam penyetoran dan pelaporan pada masa tertentu yang berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Disarankan agar Badan Arbitrase Nasional Indonesia khususnya bagian Administrasi Perpajakan agar lebih memahami dan teliti dalam sistem penerapan dan meningkatkan kesadaran dalam pelaporan Pajak Pertambahan Nilai supaya Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak semakin meningkat.

