ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI SYARIAH BERDASARKAN PSAK NO. 102 TENTANG PEMBIAYAAN MURABAHAH (Studi Kasus Pada Kantor Pusat PT. BPRS Amanah Ummah Bogor)
DOI:
https://doi.org/10.31938/jp.v3i1.666Keywords:
Akuntansi Syariah, PSAK, Pembiayaan MurabahahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penerapan Akuntansi Syariah Berdasarkan PSAK No. 102 tentang Pembiayaan Murabahah pada Kantor Pusat PT BPRS Amanah Ummah Bogor. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, teknik pengumpulan data dengan wawancara, pengamatan/observasi serta analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif komparatif. Narasumber dalam penelitian ini adalah kepala bidang bisnis, operasional dan pembiayaan PT BPRS Amanah Ummah bogor. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. BPRS Amanah Ummah Bogor hanya menyediakan pembiayaan murabahah dengan pesanan. Untuk pembelian aset murabahah dilakukan dengan dua cara, yaitu pihak bank langsung yang membelikannya kepada supplier atau mewakilkan pembeliannya kepada nasabah dengan menggunakan akad pembiayaan murabahah dalam bentuk murabahah bil wakalah. pelaksanaan pembiayaan murabahah di PT BPRS Amanah Ummah Bogor belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK No. 102 tentang pembiayaan murabahah. Seharusnya PT BPRS Amanah Ummah Bogor tidak mengakui adanya aset murabahah, mengenakan denda kepada nasabah yang lalai dalam memenuhi kewajibannya dan memberikan potongan angsuran kepada nasabah yang membayar angsuran secara tepat waktu sesuai dengan prinsip yang terdapat pada PSAK No. 102.

